Sabtu, 07 Juli 2012

Mobil Dinas adalah Mobil Pribadi



Judul diatas pasti merupakan sebuah kejadian yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, yang sering memperhatikan kendaraan dinas yang mondar-mandir di luar jam dinas dan terkadang mobil dinbas tersebut sering mangkal di tempat-tampat yang tidak seharusnya mobil itu berada. :)


Fasilitas negara termasuk mobil dinas (mobdin) harus digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Bila fasilitas negara digunakan di luar kepentingan kedinasan, maka aparat tersebut harus diberi peringatan. Fasilitas negara seperti mobil dinas harus digunakan untuk kepentingan dinas dalam melayani kepentingan masyarakat. Sepajang untuk kepentingan masyarakat, ya itu boleh digunakan. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi, itu harus dicegah atau ditertibkan.
Fasilitas negara ini dibiayai APBD. Termasuk bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mobil dinas. Karenanya, mobdin ini harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Terlebih, saat ini pun harus ada penyesuaian dalam APBD untuk pengalihan BBM mobil dinas dari premium ke pertamax dan fungsi dari kendaraan dinas sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan wali kota (perwal). Berdasarkan aturannya, mobil dinas tersebut harus digunakan untuk kepentingan dinas.

Yang jadi permasalahan,apabila kendaraan dinas tersebut kalau mobil dinas tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau kepentingan pribadi, contohnya ada aja oknum tertentu "mejeng" di tempat umum menggunakan plat merah. Tentu perlu ada pengawasan terhadap kendaraan dinas yang digunakan di luar kedinasan ini.Oleh karena itu peran inspektorat untuk mengawasi penggunaan fasilitas negara, apakah sudah sesuai dengan fungsinya atau tidak.

Bila memang sudah ada pemakaian mobdin di luar tufoksinya, maka perlu adanya teguran pada pemilik kendaraan tersebut. Karena jangan sampai mobil dinas yang merupakan fasilitas negara ini dipakai di luar koridornya.

Kalau ada mobil dinas yang dipakai di luar tupoksi, ya harus diingatkan, mulai lisan, tulisan hingga sanksi yang sudah diatur sesuai peraturan perundangan.
"malu dong, masa menggunakan mobil milik masyarakat untuk keperluan pribadi" (JU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar