Fenomena korupsi telah menjadi persoalan yang berkepanjangan di negara Indonesia. Bahkan negara kita memiliki rating
yang tinggi di antara negara-negara lain dalam hal tindakan korupsi.
Korupsi sebagai sebuah masalah yang besar dan berlangsung lama menjadi
sebuah objek kajian yang menarik bagi setiap orang. Setiap orang
memiliki sudut pandang masing-masing sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai dalam kajian itu. Misalnya ada orang yang meneliti pengaruh
korupsi terhadap perekonomian, perpolitikan, sosial, dan kebudayaan.
Fenomena
korupsi telah merongrong nilai-nilai kerja keras, kebersamaan,
tenggangrasa, dan belaskasih di antara sesama warga bangsa Indonesia.
Korupsi menciptakan manusia Indonesia yang easy going, apatisme
terhadap nasib dan penderitaan sesama khususnya rakyat kecil yang tidak
sempat untuk menikmati atau memiliki kesempatan untuk korupsi. Meskipun
korupsi bukanlah sebuah lapangan pekerjaan baru. Singkatnya
tindakan korupsi seolah-olah bukanlah sebuah lagi sebuah tindakan yang
diharamkan oleh agama manapun sebab kenderungan korupsi telah merasuki
hati semua orang.
Apa itu Korupsi?
Korupsi berasal dari kata corrupti(Latin) yang berarti busuk, rusak atau dalam bentuk kata kerja corrumpere yang berarti menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur :
perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara; memberi atau menerima hadiah
atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam
jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara); menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara). Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
engan
demikian korupsi merupakan tindakan seorang pejabat publik untuk
mengambil sesuatu yang bukan haknya. Tindakan itu justeru merugikan
pihak lain atau umum(negara). Pejabat publik melakukan tindakan korupsi
dengan sebuah kesadaran yang dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk
membahagiakan dirinya atau kelompoknya. Masalah korupsi telah lama
menimpa bangsa Indonesia.
Selain
itu mentalitas korupsi yang mendarah daging bukanlah sifat hakiki yang
ada dalam manusia. Mentalitas korupsi pada dasarnya tercipta oleh
mentalitas modern seperti budaya konsumtif, easy going, tidak
mau bekerja keras dan lain-lain. Sebagai sebuah mentalitas yang
ditambahkan korupsi bisa dihilangkan dengan mengembangkan sebuah budaya
tandingan seperti nilai-nilai agama. Setiap agama pasti mengembangkan
nilai-nilai kerja keras, tanggung jawab, rasa bersalah dan lain-lain.
Setiap orang harus mengusahakan nilai kerja keras untuk memeroleh
kebahagiaan. Setiap orang akan merasa bahagia jika ia bisa menikmati
hasil jerih payah yang merupakan buah dari kerja kerasnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar