Jumat, 06 Juli 2012

Mindo Rosa Di Bebaskan Dalam Kasus Suap Wisma Atlet


Mindo Rosalina Manulang yang akrab disapa Rosa, tak berapa lama lagi akan bisa menghirup udara bebas. Rosa yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, September 2011, memperoleh pembebasan bersyarat mulai akhir Juli mendatang.

Pembebasan bersyarat Rosa itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung. Oleh LPSK, Rosa dianggap sebagai justice collaborator. Rosa dianggap berperan mengungkap banyak kasus korupsi, seperti kasus suap wisma atlet yang menyeret anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh.

Surat remisi mengenai pembahasan bersyarat Rosa telah diajukan April silam kepada Kemenkum dan HAM. Selanjutnya, setelah bebas nanti, Rosa akan mendapat perlindungan dari LPSK.

Sebelumnya LPSK pernah mengajukan remisi untuk terpidana kasus korupsi lain, seperti Tony Wong dan Agus Condro karena dianggap sebagai justice collaborator.

Rosa divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tanggal 21 September 2011. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dinyatakan terbukti menyuap dua penyelenggara negara, Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharram.

Dalam amar putusan itu, Mindo dinyatakan terbukti bersama saksi Mohamad El Idris memberikan 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan.

Rosa bersama Idris juga terbukti melakukan kesepakatan mengenai adanya komitmen fee sebesar 14 persen kepada anggota DPR, Muhammad Nazaruddin, dalam bentuk pemberian 4 lembar cek senilai Rp4,3 miliar atas ditetapkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.(JU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar