Kasus Hambalang yang belakangan ini banyak diperbincangkan, adalah
kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak
terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum;
Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri
Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT
Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.
Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktur dimana mereka
merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga
men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai
300M.
KPK menyatakan, dalam penyelidikan Hambalang ada dua hal yang menjadi
konsentrasi pihaknya. Yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan
terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah Hambalang.
Berikut ini penulis menyajikan rangkaian berita sesuai kronologinya, untuk memahami kasus Hambalang ini.
Selasa, 1 Mei 2012.
Komisi
Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek
pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan.
Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada
Selasa, 1 Mei 2012 malam.
Menurutnya,
peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus
itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah
dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses
sertifikasi tanah Hambalang
Selain
itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang
Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya
pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius
Mulyono.
Sementara
itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih
mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang
dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut.
Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang
dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan
masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan.
Johan
mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama,
pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan
pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Kasus
Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek
pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan
serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu,
Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini.
Kamis, 3 Mei 2012
Pekan
depan, KPK mengagendakan gelar perkara (ekspose) penyelidikan kasus
pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. dalam forum itu,
penyelidik atau penyidik KPK yang menangani kasus mempresentasikan
perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan KPK. Tujuan ekspose agar
dapat diketahui perkembangan kasus yang tengah diselidiki lembaga
antikorupsi tersebut.
Selasa 22 Mei 2012
KPK
menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk
memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (24/5)
Terkait
proyek senilai Rp1,1 triliun ini, Andi pernah memberikan keterangannya
saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap
pembangunan wisma atlet. Menurutnya, proyek Hambalang tak kunjung
selesai sejak tahun 2003 lantaran terkendala masalah sertifikat tanah
seluas 5.000 hektar yang belum ada.
Namun,
Andi membantah melibatkan Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah
tersebut. Terkait hal ini, terdakwa sendiri menuding ada uang dari
proyek Hambalang yang mengalir ke Andi Mallarangeng.
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 24 Mei 2012
Menpora, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan KPK dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekira 10 jam.
Usai diperiksa, Andi membantah tudingan mantan Komisi III DPR Muhammad
Nazaruddin, bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar terkait
proyek yang menelan uang negara Rp1,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK terkait proyek Hambalang, Nazaruddin
menuding Andi turut menerima jatah sebesar Rp20 miliar. Menurutnya, uang
tersebut diterima Andi melalui adiknya yang bernama Choel Mallarangeng.
Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Adhi Karya selaku
pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan Wijaya Karya. Terkait
proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras, Nazaruddin mengaku tak
tahu menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud Soeroso selaku
pemilik PT Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20 miliar
di antaranya diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui
Choel.
Sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya dituding Nazaruddin turut
menikmati uang tersebut. Seperti Anas Urbaningrum Rp2 miliar, Mirwan
Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar serta pimpinan Banggar,
Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1 miliar dan Olly
Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.
Jumat, 25 Mei 2012
KPK mendalami penyebaranuang pada Kongres Partai Demokrat.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Maringka
dimintai keterangannya oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi
pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Usai
diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar pembagian uang dalam
kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait proyek Hambalang, Diana mengaku tak tahu apa-apa.
Dalam kongres itu, lanjut Diana, dirinya diberikan uang oleh tim sukses
Anas Urbaningrum sebesar AS$7000 dan Rp30 juta. Selain dirinya,
sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
berkali-kali menyebut bahwa ada penggelontoran uang dalam kongres Partai
Demokrat yang dilaksanakan 2010. Menurut Nazar, uang yang digelontor
berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta tersebut berasal dari Permai Grup,
perusahaan miliknya.
Senin, 28 Mei 2012
Tim dari KPK bertandang ke Hambalang sekira dua pekan silam. Menurut
Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim lembaganya tersebut untuk
mencari tahu sejauh mana perkembangan pengadaan proyek senilai Rp1,2
triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin tahu progres pengadaan.
Tim KPK yang mendatangi proyek Hambalang belum bisa melakukan mengaudit
alasan kenapa bisa runtuh tanahnya. karena proyek Hambalang masih dalam
tahap penyelidikan di lembaganya. Hasil audit alasan tanah di Hambalang
bisa amblas dapat dijadikan lembaganya sebagai salah satu bahan
penyelidikan. Khususnya dalam pengadaan proyeknya.
Selasa, 29 Mei 2012
Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa PU tak dilibatkan dalam
proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang sejak
perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai. Hal tersebut
diutarakan oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan tersebut
disampaikan terkait dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik
pada 14-15 Desember 2011 lalu.
Selain itu, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu,
kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus
bertanggung jawab.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Waskito Pandu
menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek strategis
di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal. “Hanya saja, kebiasaan
selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak
ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang,
memang tidak dilibatkan,” katanya.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni sebelumnya
mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang adalah
fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan
nomor 13.
Proyek Hambalang, ketika Menporanya Adhyaksa, nilainya sebesar Rp125
miliar untuk sekolah olahraga dan saat Andi Mallarangeng menjabat,
proyek Hambalang berubah menjadi proyek olahraga terpadu Hambalang,
(sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Rabu, 30 Mei 2012
Salah satu LSM yang fokus pada bidang anggaran, Forum Indonesia untuk
Tranparansi Anggaran (FITRA), menilai bahwa jika pembangunan Hambalang
diteruskan, negara ditaksir akan merugi hingga Rp753 miliar. Potensi
rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok (Koordinator Advokasi dan
Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan uang negara yang
sudah dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang. Menurutnya,
miliaran rupiah uang tersebut dapat terbuang percuma apabila tanahnya
ambles sehingga bangunan yang sudah dibuat tak bisa digunakan.
Menurut Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada
2009, pembangunan seharusnya dilakukan di wilayah Sentul, bukan di
Hambalang. Dia mengutarakan bahwa tanah Hambalang labil dan tak akan
terpakai lagi jika sudah ambles.
Uchok menjelaskan, angka Rp753 miliar itu terbagi atas dua tahun
anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar Rp253 miiliar untuk pembangunan
lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional
dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan sarana olahraga
pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.
Sedangkan pelaksana proyek, c.q. PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya,
mengklaim kerugian yang diakibatkan peristiwa amblesnya bangunan
tersebut mencapai Rp14 miliar.
Senin, 4 Juni 2012
Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125
miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota
Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu,
Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan kebutuhan
total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo
menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR
pada 22 Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di
Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu
ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken
Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun
jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun diturunkan
beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal
Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan
jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa
kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125 miliar, pada 2010,
Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana yang
disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010
Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425
miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk membeli
peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.
Selasa, 5 Juni 2012
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab tentang teka teki nilai
anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang,
dia mengatakan anggaran proyek tersebut mencapai angka Rp 2,5 Triliun.
Menurutnya -senin(4/6)-, angka ini terbagi dalam dua bidang. Pertama,
untuk anggaran konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32 hektar itu
mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk bidang kedua terkait pengadaan
barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga yang mencapai angka Rp1,4
triliun.
Terkait konstruksi, lanjut Bambang, diduga pembangunannya melibatkan
korporasi lain. Sedangkan untuk pengadaan barangnya, sebagian sarana dan
prasarana olahraga sudah jadi, tapi masih ada pengadaan yang belum
selesai. Sama halnya dengan konstruksi, untuk pengadaan ini juga
melibatkan korporasi lain. Sayangnya, ia tak merinci korporasi apa saja
yang terlibat di dua bidang tersebut.
Rabu, 6 Juni 2012
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan
lembaganya terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di
antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.
KPK telah memeriksa sekitar 60 orang untuk penyelidikan kasus
Hambalang. Termasuk yang diperiksa adalah pemilik dan manajemen PT
Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu, antara
lain Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas
Urbaningrum).
KPK tengah mendalami pembengkakan anggaran Hambalang yang semula Rp 125
miliar menjadi Rp 1,175 triliun, plus alokasi anggaran pengadaan alat
olahraga senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total proyek menjadi Rp 2,57
triliun.
Tender proyek Hambalang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya
dengan sistem kerja sama operasi. Mereka lantas menunjuk 17 perusahaan
lain sebagai subkontraktor proyek, salah satunya Dutasari yang kebagian
pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing. Namun sumber Tempo
mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap pekerjaan tersebut.
Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja untuk rangkaian
elektrik.
Penelusuran Tempo
di Hambalang juga menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen
personel satuan keamanan proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang
disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang
menyuplai pipa tembaga untuk penyejuk udara dan PT Bestindo Aquatek
Sejahtera yang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik.
Jumat, 8 Juni 2012
Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hambalang di DPR diyakini
tak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembentukan pansus yang merupakan
kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke ranah politik, bukan
penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.
Ditegaskan Johan, KPK tetap akan bekerja secara profesional dalam
penyelidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK masih fokus berupaya
menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelidikan pembangunan
sport center di Jawa Barat itu. Salah satunya dengan mencari informasi
dan data terkait proyek tersebut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti
yang cukup, KPK bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.
KPK, lanjut Johan, siap mendukung kerja pansus, apabila sudah
terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada batasnya. Misalnya, terkait
permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak dapat memberikan bahan
informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang yang ada di
berkas acara.
Sabtu, 16 Juni 2012
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada,
Oce Madril, meyakini Neneng Sri Wahyuni (Istri Nazarudin) mengetahui dan
mempunyai data aliran duit proyek Hambalang ke sejumlah orang penting.
Menurut Oce, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadikan Neneng
sebagai saksi utama untuk mengungkap kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun
tersebut. Jika Neneng mau terbuka, katanya, kasus yang disebut-sebut
melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu bisa segera
terungkap.
*(penulis
mengambil dari beberapa sumber, antara lain hukumonline.com dan
tempo.co, baik secara ‘mentah’ maupun yang telah diolah sendiri oleh
penulis.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar