Senin, 16 Juli 2012

Dianggap Sampah Oleh Pemerintah


Pernahkah anda merasakan hal dimana anda diabaikan, dilupakan dan merasa terbuang oleh Negara??? 
Ya,, syukurlah kalau belum... 
Tapi Mereka yang ada di atas dan di samping ini sudah merasakan hal itu. .. 

Masa demi masa telah berlalu para pemimpin Negeri ini pun kian diganti... Tapi, Fakir Misikin dan Anak terlantar masih tetap dan tidak pernah berubah kehidupannya dari dulu hingga hari ini.
Mari kita menyimak isi dari UUD 1945 yang dibuat oleh para Pemimpin Negeri ini dan para perwakilan rakyat Indonesia yang menerbitkan Bab XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL,  Pasal 34, Ayat 1 - 4. Tapi saya akan menerbitkan Ayat 1 yang berbunyi "FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA".
Faktanya tidak seperti itu kan? Mereka dipinggirkan oleh Negara, bahkan diliriknya saja tidak. Apa pemerintah lupa? Ataukah hanya berpura-pura? Mereka bukan binatang, sampah, atau kotoran yang menjijikkan. Anak jalanan juga manusia yang mempunyai rasa dan hati.  Dikejar-kejar, ditangkap, diboyong ke truk secara paksa, diinterogasi bersama-sama dengan preman, pencuri, perampok, bahkan pembunuh tanpa memikirkan bagaimana cara  hak-hak mereka bisa terpenuhi. Bukannya mencari solusi malah usaha-usaha represif selalu ditunjukkan pemerintah dalam menertibkan anak jalanan.
Hujatan, teror, intimidasi, dan kekerasan dan pencitraan yang buruk terhadap para pemulung tak semestinya mereka diperlakukan seperti itu.mereka juga saudara sebangsa dan setanah air kita, Jangan gampang melakukan penghinaan dan penganiayaan terhadap para anak jalanan yang sedang mencari peruntungan dan perbaikan nasib keluarganya. jika tak sanggup memberikan jaminan penghidupan yang layak. Jika memang merasa terganggu akan kehadiran mereka. Kita harusnya mencarikan solusi mata pencaharian yang lebih baik kepada mereka,jangan hanya tahu nya melakukan penggusuran, atau pemaksaan kehendak menertibkan para pemulung.
Kapan kah Pemerintah akan menangani hal ini? Apakah mereka akan terus dan terus, hingga ke ujung usia Negeri ini?


Minggu, 08 Juli 2012

Mendahulukan Kepentingan Rakyat



Rakyat seringkali absen atau diabsenkan dalam sebuah kebijakan yang dikeluarkan atau dihasilkan oleh perangkat negeri ini. Seperti ini hak yang seringkali kita dengar dalam beberapa issue bermunculan akhir-akhir ini, terakhir menyangkut hal ini adalah pemberitaan mengenai masalah paling penting dari kondisi masyarakat kita misalnya saja masalah kesehatan, pendidikan dan juga masalah kebutuhan pokok lainnya yang di lapangan hanya jadi opsi kedua dari sebuah kebijakan. Sehingga disinyalir pemerintah dalam hal ini negara hanya ada pada saat pengurusan KTP, KK dan urusan-urusan administratif saja dan itupun masih dalam tingkatan pemerintahan paling bawah. Sehingga cerminan yang muncul adalah negara “lalai” dalam urusan memikirkan kebutuhan rakyatnya.

Berangkat dari hal itu kemudian rakyat seakan-akan menjadi subordinat dari negara, padahal secara teoritik dalam pembentukan sebuah negara dibutuhkan rakyat, kemudian wilayah dan adanya pengakuan. Dalam hal urusan pemerintahan kemudian rakyat menjadi unsur paling penting sebagai bagian dari pihak yang diperintah/diatur kepentingan dalam hal layanan sipil dan jasa publik (Ndraha,2003). Untuk itu kemudian bagaimana jadinya jika rakyat “absen” dalam sebuah negara ataupun pemerintahan? Istilah lainnya bagaimana jadinya sebuah pemerintahan hanya memiliki yang rakyat secara bersamaan “libur” menjadi warga negara? Lalu apa jadinya rakyat tanpa pemerintah atau rakyat tanpa wakilnya? Tentunya terjadi ketidakseimbangan dalam wilayah sosial kita, kemudian menjadikan lingkungan sosial yang cenderung tanpa orientasi dan potensi konflik komunal sistemik.


Secara konsepsional kita hidup dalam sebuah paguyuban besar bangsa dan dihimpun dalam sebuah republik, yang kemudian hal ini menjadi sebuah konsensus masyarakat melalui para foundingfather bangsa sebagai upaya mengarusutamakan rakyat dalam negara Indonesia ini. Lalu dengan kondisi negeri ini yang hanya bisa menjadikan rakyat tidak seperti substansi utama yang dijunjung dalam republik. Rakyat biasanya dihadirkan dalam pemilu maupun pemilukada dengan implikasi “penghambaan” sementara dari para pengeruk kekuasaan dinegeri ini. Sementara disisi lain rakyat maupun kepentingan-kepentingan mereka yang mesti dijadikan pointer utama menjadi hilang atau disamarkan dalam setiap kebijakan yang lahir, dan hanya menjadi pertentangan kepentingan golongan dan kelompok tertentu.

Pada gilirannya kemudian masih santer di telinga kita tentang munculnya para tokoh agama di negeri ini yang mengeluarkan sejumlah kebohongan kekuasaan saat ini cerminan tersebut bisa jadi lahir dari sebuah keprihatinan yang sudah “membosankan” untuk sekedar dijadikan ikhtisar dan pedoman “kesabaran kolektif” umat beragama yang disampaikan di tiap-tiap khutbah yang disampaikan. Hal ini pada gilirannya menjadi sebuah gambaran tersendiri bagi perkembangan demokrasi yang seringkali muncul ketika pemerintah mulai dikritik oleh rakyatnya. Begitulah penggambaran demokrasi dalam ranah perpolitikan kita setiap orang berhak untuk mendefinisikan demokrasi seperti apa yang dia yakini dan sejauh mana defenisi yang dinyatakannya itu masih dalam koridor kepentingan dirinya dan golongannya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa demokrasi politikus, demokrasi rakyat, ataupun demokrasi penguasa adalah sesuatu hal yang berbeda satu sama lain baik secara substansi ataupun secara kongkretisasinya dalam ranah kehidupan negeri ini.

Ironisnya memang dalam konsepsi idea politik di negeri ini secara substantif menganut demokrasi dalam bentuk republik namun dalam perjalanan kongkretnya cenderung liberal, namun secara garis besar kemudian ini menjadi sebuah niatan dimana rakyat sebagai unsur yang paling dikedepankan dalam setiap kebijakan yang dimunculkan. Setidaknya hal ini kemudian dijamin secara utuh dalam UUD 1945 dan pandangan bangsa indonesia yang beralaskan atas sebuah multikulturalisme. Sudah semestinya rakyat menjadi pertimbangan paling utama dalam pembangunan negeri ini seperti konsepsi yang diwujudkan dalam jiwa republik . Setidaknya kita bisa merujuk pada konsepsi Bhineka Tunggal Ika, sehingga upaya pewarnaan satu etnis, suku, wilayah dan keluarga sebagai satu-satunya entitas dalam penguasaan politik terutama tingkat nasional dan kedaerahan dilebur menjadi keinginan bersama untuk mengarusutamakan kepentingan bersama.

Politik memang berkenaan mengenai kekuasaan namun tidak sepenuhnya kemudian hanya sebatas itu namun politik merupakan upaya untuk menciptakan kebaikan bersama rakyat. Namun bilamana kemudian ketika borok ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan hari ini yang dipicu dengan keinginan para politikus yang mendiami dinding kokoh senayan hari ini, yang kemudian berniat untuk mendirikan sebuah gedung baru yang memakan dana cukup besar hanya dengan alasan untuk memacu peningkatan kinerja para anggotanya dan gedung yang ada sekarang sudah tidak layak/nyaman lagi. Namun ironisnya pengakuan tersebut muncul ditengah ketimpangan dalam realitas sosial di masyarakat dengan berbagai macam bentuk misalnya saja gedung sekolah, keterbatasan pangan untuk warga miskin, dan persoalan kemanusiaan lainnya yang biasanya dikesampingkan atau hanya dijadikan “jualan” kampanye politik.

Jadi jangan heran atau menyalahkan pihak-pihak yang berlaku anarkis hingga tindakan-tindakan kriminal (pelaku pemboman) yang terjadi sebagai sebuah perilaku “bar-barisme”dari suatu kelompok tertentu namun sebagai restropeksi diri kita untuk sebuah pandangan kepedulian terhadap sesama. Bisa jadi kelompok-kelompok tersebut lahir dari sebuah kejenuhan untuk tetap sabar dengan kondisi realitas sosial hari ini ataupun ternyata mereka mejadi bagian yang terlewatkan dalam perilaku amal saleh kita sebagai umat beragama.
Sudah sepatutnya kemudian rakyat menjadi syarat utama dalam keperluan kenegaraan dan bukan saja menjadi lahan pencitraan pemimpinnya. Dengan kondisi seperti ini misalnya maka hanya akan menjadikan kita pada sebuah posisi negara yang memiliki defisit demokrasi atau demokrasi yang hanya dikuasai oleh para elite untuk kemudian menglegitimasi kepentingan-kepentingan mereka. Untuk itu kita perlu merehabilitasi konsep politik yang lebih fundamental dan substantif dalam wilayah praksisnya, politik harus diselamatkan dari pendefenisian yang sempit dan dangkal selama ini. Ia harus ditafsirkan dalam kerangka dasarnya yakni segala tindakan untuk mencapai keadilan dan kebahagiaan umum (Robert, 2007). Politik bukan kuasa dan bukan pula jabatan, sehingga kemudian politik bisa diliat secara jelas dan rasional dalam tataran pemahaman rakyat.

Rakyat mestinya diberikan sebuah pendidikan politik yang lebih berkarakter dari kedewasaan para penguasan dan politikus negeri ini. Dengan menciptakan masyarakat yang lebih parsipatorislah hal ini diwujudkan seperti konsepsi Hatta (Robert, 2007), pemerintahan yang akuntabel dan transparan dalam kebijakannya maupun mengenai politik nasional berbasis pendidikan. Rakyat yang sadar dan bertanggungjawab lebih penting bagi pendirian negara ketimbang rakyat yang semata-mata kagum pada citra pimpinannya. Jadi dengan lebih mengarusutamakan rakyat dalam politik pemerintahan negeri ini bukan saja kemudian dicapai dengan otonomi daerah namun juga dengan sebagaimana tingkat partisipasi rakyat, akuntabitas dan transparasi kepada publik untuk pencapaian kebahagiaan bersama dalam republik. Perubahan itu memang tidak mesti secara fundamental dan cepat namun perlu proses yang utuh dan kolektif dalam ruang sosial politik kita yang lebih egaliter dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.














Mendaftar Menggunakan Standar Minimal Nilai



Mari kita melihat pada kesibukan orang tua, yang dimana lagi pada sibuk mendaftar anak-anaknya masuk sekolah baik pada tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. 
Berdampingan dengan kesibukan itu ada masalah baru yang muncul dalam model persyaratan pendaftaran tersebut, yang membuat sebagian besar orangtua menjadi marah akan sikap sekolah yang dimana persyaratan pendaftaran menggunakan "Standar Minimal Nilai"


Penetapan standar minimal nilai yang diterapkan sekolah rintisian bertaraf internasional hal ini merupakan sebuah kebijakan yang tidak fair dan diskriminatif.
Hampir kebanyakan sekolah yang ada di Indonesia melakukan hal ini di setiap penerimaan akan siswa baru.



kebijakan penerapan standar minimal nilai-nilai rata-rata untuk mendaftarkan murid adalah pelanggaran hak asasi  manusia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Aturan yang dipakai manajamen sekolah sehingga harus memaksa menggunakan batasan nilai rata-rata bagi pendaftar.


Tapi apabila sekolah dapat membiarkan calon siswa mendaftar dengan nilai apa adanya dan kemudian Soal lulus dan tidaknya nanti kan diseleksi sesuai petunjuk dan teknis.






Sabtu, 07 Juli 2012

Jonas Salean Dan Hermanus Man Walikota Kupang

 O Iya, Kebetulan saya lagi di Kupang saya mau mengucapakan Selamat Kepada pasangan Walikota Jonas Salean dan Herman Man yang terpilih sebagai Walikota Kupang 2012-2017
2 Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean-Herman Man dengan simbol politik "Salam" menang telak dalam pilkada putaran kedua yang berlangsung, Rabu (27/6/2012).

Pasangan dari jalur perseorangan (independen) itu meraih 87.323 suara sah atau sekitar 56,76 persen dari 153.851 suara sah yang diperoleh dari 609 tempat pemungutan suara (TPS).


Jumlah TPS yang menyebar di berbagai kelurahan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebanyak 610 TPS.


Sementara, pasangan Jefri Riwu Kore-Kristo Blasin (Jeriko) yang diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Daerah (PPD) hanya meraih 66.528 suara atau sekitar 43,24 persen dari 153.851 total suara sah.


Calon Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, menerima semua hasil yang sudah tergambar dari hitungan cepat dan olahan hasil yang ada di TPS.


Kendati hasil yang ada masih merupakan hasil sementara, namun anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu mengatakan, siap menerima kekalahan dari hasil pilihan rakyat tersebut.


Dia mengakui bahwa hasil yang diperoleh adalah pilihan masyarakat dan kehendak Tuhan, sehingga patut dihormati demi keberlanjutan pembangunan masyarakat di daerah ini. 


"Inilah pilihan masyarakat Kota Kupang dan kehendak Tuhan. Kita wajib menghormatinya demi masyarakat Kota Kupang," kata Jefri yang juga pernah gagal menjadi Wali Kota Kupang pada lima tahun lalu.


Calon Wali Kota Kupang dari paket Salam, Jonas Salean secara terpisah di sekretariat pemenangnya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh warga Kota Kupang yang telah memilih dan mendukung paket Salam untuk bisa mendapatkan kemenangan.


Menurut mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, kemenangan yang diperoleh merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kota Kupang.


Karena itu, kepada seluruh warga Kota Kupang, Jonas mengajak untuk bahu membahu bersama membangun masyarakat dan seluruh warga Kota Kupang untuk kesejahteraannya.


"Kepada Wali Kota saat ini, Daniel Adoe, saya juga sampaikan terima kasih karena telah mendukung paket Salam untuk keberhasilannya," kata Jonas.


KPU Kota Kupang, menetapkan Pilkada Kota Kupang berlangsung dua putaran, karena tidak ada calon dari enam paket calon yang meraih suara di atas 30 persen pada Pilkada 1 Mei lalu.


Penetapan pilkada dua putaran itu diputusakn dalam rapat pleno, yang dimpimpin Ketua KPU Kota Kupang Daniel Bangu Ratu.


Rapat pleno itu juga menetapkan dua pasangan calon yakni Jonas Salen-Herman Man (Salam) dan Pasangan Jefri Riwu Kore-Kristo Blasin (Jeriko) untuk bertarung dalam Pilkada putaran kedua.


Pasangan Jonas Salean-Hermanus Man (Salam) yang lolos sebagai calon independen meraih suara tertinggi yakni berjumlah 44.584 atau 26,69 persen dari total suara sah pemilih berjumlah 167.028 suara.


Sementara pasangan calon dengan suara terbanyak kedua yaitu, paket Jefri Riwu Kore-Kristo Blasin (Jeriko) dengan perolehan suara 39.566 (23,68 persen).
Semoga dalam masa Pemimpinannya sebagai Walikota Kota KUpang dan Masyarakatnya dapat hidup Aman, Damai dan Sejahtera. 

Mobil Dinas adalah Mobil Pribadi



Judul diatas pasti merupakan sebuah kejadian yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, yang sering memperhatikan kendaraan dinas yang mondar-mandir di luar jam dinas dan terkadang mobil dinbas tersebut sering mangkal di tempat-tampat yang tidak seharusnya mobil itu berada. :)


Fasilitas negara termasuk mobil dinas (mobdin) harus digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Bila fasilitas negara digunakan di luar kepentingan kedinasan, maka aparat tersebut harus diberi peringatan. Fasilitas negara seperti mobil dinas harus digunakan untuk kepentingan dinas dalam melayani kepentingan masyarakat. Sepajang untuk kepentingan masyarakat, ya itu boleh digunakan. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi, itu harus dicegah atau ditertibkan.
Fasilitas negara ini dibiayai APBD. Termasuk bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mobil dinas. Karenanya, mobdin ini harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Terlebih, saat ini pun harus ada penyesuaian dalam APBD untuk pengalihan BBM mobil dinas dari premium ke pertamax dan fungsi dari kendaraan dinas sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan wali kota (perwal). Berdasarkan aturannya, mobil dinas tersebut harus digunakan untuk kepentingan dinas.

Yang jadi permasalahan,apabila kendaraan dinas tersebut kalau mobil dinas tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau kepentingan pribadi, contohnya ada aja oknum tertentu "mejeng" di tempat umum menggunakan plat merah. Tentu perlu ada pengawasan terhadap kendaraan dinas yang digunakan di luar kedinasan ini.Oleh karena itu peran inspektorat untuk mengawasi penggunaan fasilitas negara, apakah sudah sesuai dengan fungsinya atau tidak.

Bila memang sudah ada pemakaian mobdin di luar tufoksinya, maka perlu adanya teguran pada pemilik kendaraan tersebut. Karena jangan sampai mobil dinas yang merupakan fasilitas negara ini dipakai di luar koridornya.

Kalau ada mobil dinas yang dipakai di luar tupoksi, ya harus diingatkan, mulai lisan, tulisan hingga sanksi yang sudah diatur sesuai peraturan perundangan.
"malu dong, masa menggunakan mobil milik masyarakat untuk keperluan pribadi" (JU)

Jumat, 06 Juli 2012

Mindo Rosa Di Bebaskan Dalam Kasus Suap Wisma Atlet


Mindo Rosalina Manulang yang akrab disapa Rosa, tak berapa lama lagi akan bisa menghirup udara bebas. Rosa yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, September 2011, memperoleh pembebasan bersyarat mulai akhir Juli mendatang.

Pembebasan bersyarat Rosa itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung. Oleh LPSK, Rosa dianggap sebagai justice collaborator. Rosa dianggap berperan mengungkap banyak kasus korupsi, seperti kasus suap wisma atlet yang menyeret anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh.

Surat remisi mengenai pembahasan bersyarat Rosa telah diajukan April silam kepada Kemenkum dan HAM. Selanjutnya, setelah bebas nanti, Rosa akan mendapat perlindungan dari LPSK.

Sebelumnya LPSK pernah mengajukan remisi untuk terpidana kasus korupsi lain, seperti Tony Wong dan Agus Condro karena dianggap sebagai justice collaborator.

Rosa divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tanggal 21 September 2011. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dinyatakan terbukti menyuap dua penyelenggara negara, Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharram.

Dalam amar putusan itu, Mindo dinyatakan terbukti bersama saksi Mohamad El Idris memberikan 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan.

Rosa bersama Idris juga terbukti melakukan kesepakatan mengenai adanya komitmen fee sebesar 14 persen kepada anggota DPR, Muhammad Nazaruddin, dalam bentuk pemberian 4 lembar cek senilai Rp4,3 miliar atas ditetapkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.(JU)

Kronologi Kasus Hambalang (hingga 16 Juni 2012)



Kasus Hambalang yang belakangan ini banyak diperbincangkan, adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.
Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktur dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai 300M.
KPK menyatakan, dalam penyelidikan Hambalang ada dua hal yang menjadi konsentrasi pihaknya. Yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah Hambalang.
Berikut ini penulis menyajikan rangkaian berita sesuai kronologinya, untuk memahami kasus Hambalang ini.
Selasa, 1 Mei 2012.
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam.
Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang
Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan.
Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini.
Kamis, 3 Mei 2012
Pekan depan, KPK mengagendakan gelar perkara (ekspose) penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. dalam forum itu, penyelidik atau penyidik KPK yang menangani kasus mempresentasikan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan KPK. Tujuan ekspose agar dapat diketahui perkembangan kasus yang tengah diselidiki lembaga antikorupsi tersebut.
Selasa 22 Mei 2012
KPK menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (24/5)
Terkait proyek senilai Rp1,1 triliun ini, Andi pernah memberikan keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Menurutnya, proyek Hambalang tak kunjung selesai sejak tahun 2003 lantaran terkendala masalah sertifikat tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.
Namun, Andi membantah melibatkan Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Terkait hal ini, terdakwa sendiri menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi Mallarangeng.
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 24 Mei 2012
Menpora, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan KPK dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekira 10 jam.
Usai diperiksa, Andi membantah tudingan mantan Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar terkait proyek yang menelan uang negara Rp1,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK terkait proyek Hambalang, Nazaruddin menuding Andi turut menerima jatah sebesar Rp20 miliar. Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui adiknya yang bernama Choel Mallarangeng. Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan Wijaya Karya. Terkait proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras, Nazaruddin mengaku tak tahu menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud Soeroso selaku pemilik PT Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20 miliar di antaranya diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui Choel.
Sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya dituding Nazaruddin turut menikmati uang tersebut. Seperti Anas Urbaningrum Rp2 miliar, Mirwan Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar serta pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1 miliar dan Olly Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.
Jumat, 25 Mei 2012
KPK mendalami penyebaranuang pada Kongres Partai Demokrat.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Maringka dimintai keterangannya oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Usai diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar pembagian uang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait proyek Hambalang, Diana mengaku tak tahu apa-apa.
Dalam kongres itu, lanjut Diana, dirinya diberikan uang oleh tim sukses Anas Urbaningrum sebesar AS$7000 dan Rp30 juta. Selain dirinya, sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut bahwa ada penggelontoran uang dalam kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan 2010. Menurut Nazar, uang yang digelontor berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta tersebut berasal dari Permai Grup, perusahaan miliknya.
Senin, 28 Mei 2012
Tim dari KPK bertandang ke Hambalang sekira dua pekan silam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim lembaganya tersebut untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan pengadaan proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin tahu progres pengadaan.
Tim KPK yang mendatangi proyek Hambalang belum bisa melakukan mengaudit alasan kenapa bisa runtuh tanahnya. karena proyek Hambalang masih dalam tahap penyelidikan di lembaganya. Hasil audit alasan tanah di Hambalang bisa amblas dapat dijadikan lembaganya sebagai salah satu bahan penyelidikan. Khususnya dalam pengadaan proyeknya.
Selasa, 29 Mei 2012
Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa PU tak dilibatkan dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang sejak perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai. Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik pada 14-15 Desember 2011 lalu.
Selain itu, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal. “Hanya saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang, memang tidak dilibatkan,” katanya.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni sebelumnya mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang adalah fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13.
Proyek Hambalang, ketika Menporanya Adhyaksa, nilainya sebesar Rp125 miliar untuk sekolah olahraga dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek olahraga terpadu Hambalang, (sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.
Rabu, 30 Mei 2012
Salah satu LSM yang fokus pada bidang anggaran, Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA), menilai bahwa jika pembangunan Hambalang diteruskan, negara ditaksir akan merugi hingga Rp753 miliar. Potensi rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok (Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan uang negara yang sudah dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang. Menurutnya, miliaran rupiah uang tersebut dapat terbuang percuma apabila tanahnya ambles sehingga bangunan yang sudah dibuat tak bisa digunakan.
Menurut Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009, pembangunan seharusnya dilakukan di wilayah Sentul, bukan di Hambalang. Dia mengutarakan bahwa tanah Hambalang labil dan tak akan terpakai lagi jika sudah ambles.
Uchok menjelaskan, angka Rp753 miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar Rp253 miiliar untuk pembangunan lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan sarana olahraga pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.
Sedangkan pelaksana proyek, c.q. PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, mengklaim kerugian yang diakibatkan peristiwa amblesnya bangunan tersebut mencapai Rp14 miliar.
Senin, 4 Juni 2012
Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.
Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).
Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.
Selasa, 5 Juni 2012
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab tentang teka teki nilai anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dia mengatakan anggaran proyek tersebut mencapai angka Rp 2,5 Triliun.
Menurutnya -senin(4/6)-, angka ini terbagi dalam dua bidang. Pertama, untuk anggaran konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32 hektar itu mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk bidang kedua terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga yang mencapai angka Rp1,4 triliun.
Terkait konstruksi, lanjut Bambang, diduga pembangunannya melibatkan korporasi lain. Sedangkan untuk pengadaan barangnya, sebagian sarana dan prasarana olahraga sudah jadi, tapi masih ada pengadaan yang belum selesai. Sama halnya dengan konstruksi, untuk pengadaan ini juga melibatkan korporasi lain. Sayangnya, ia tak merinci korporasi apa saja yang terlibat di dua bidang tersebut.
Rabu, 6 Juni 2012
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.
KPK telah memeriksa sekitar 60 orang untuk penyelidikan kasus Hambalang. Termasuk yang diperiksa adalah pemilik dan manajemen PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek tersebut. Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu, antara lain Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas Urbaningrum).
KPK tengah mendalami pembengkakan anggaran Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun, plus alokasi anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total proyek menjadi Rp 2,57 triliun.
Tender proyek Hambalang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan sistem kerja sama operasi. Mereka lantas menunjuk 17 perusahaan lain sebagai subkontraktor proyek, salah satunya Dutasari yang kebagian pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing. Namun sumber Tempo mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap pekerjaan tersebut. Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja untuk rangkaian elektrik.
Penelusuran Tempo di Hambalang juga menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen personel satuan keamanan proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang menyuplai pipa tembaga untuk penyejuk udara dan PT Bestindo Aquatek Sejahtera yang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik.
Jumat, 8 Juni 2012
Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hambalang di DPR diyakini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembentukan pansus yang merupakan kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke ranah politik, bukan penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.
Ditegaskan Johan, KPK tetap akan bekerja secara profesional dalam penyelidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK masih fokus berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelidikan pembangunan sport center di Jawa Barat itu. Salah satunya dengan mencari informasi dan data terkait proyek tersebut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.
KPK, lanjut Johan, siap mendukung kerja pansus, apabila sudah terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada batasnya. Misalnya, terkait permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak dapat memberikan bahan informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang yang ada di berkas acara.
Sabtu, 16 Juni 2012
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meyakini Neneng Sri Wahyuni (Istri Nazarudin) mengetahui dan mempunyai data aliran duit proyek Hambalang ke sejumlah orang penting.
Menurut Oce, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadikan Neneng sebagai saksi utama untuk mengungkap kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Jika Neneng mau terbuka, katanya, kasus yang disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu bisa segera terungkap.
*(penulis mengambil dari beberapa sumber, antara lain hukumonline.com dan tempo.co, baik secara ‘mentah’ maupun yang telah diolah sendiri oleh penulis.)

Korupsi



Fenomena korupsi telah menjadi persoalan yang berkepanjangan di negara Indonesia. Bahkan negara kita memiliki rating yang tinggi di antara negara-negara lain dalam hal tindakan korupsi. Korupsi sebagai sebuah masalah yang besar dan berlangsung lama menjadi sebuah objek kajian yang menarik bagi setiap orang. Setiap orang memiliki sudut pandang masing-masing sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kajian itu. Misalnya ada orang yang meneliti pengaruh korupsi terhadap perekonomian, perpolitikan, sosial, dan kebudayaan.  
Fenomena korupsi telah merongrong nilai-nilai kerja keras, kebersamaan, tenggangrasa, dan belaskasih  di antara sesama warga bangsa Indonesia. Korupsi menciptakan manusia Indonesia yang easy going, apatisme terhadap nasib dan penderitaan sesama khususnya rakyat kecil yang tidak sempat untuk menikmati atau memiliki kesempatan untuk korupsi. Meskipun korupsi bukanlah sebuah lapangan pekerjaan baru. Singkatnya tindakan korupsi seolah-olah bukanlah sebuah lagi sebuah tindakan yang diharamkan oleh agama manapun sebab kenderungan korupsi telah merasuki hati semua orang.

Apa itu Korupsi?
Korupsi berasal dari kata corrupti(Latin) yang berarti  busuk, rusak atau dalam bentuk kata kerja corrumpere yang berarti  menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.  Menurut Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur : perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
engan demikian korupsi merupakan tindakan seorang pejabat publik untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Tindakan itu justeru merugikan pihak lain atau umum(negara). Pejabat publik melakukan tindakan korupsi dengan sebuah kesadaran yang dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk membahagiakan dirinya atau kelompoknya.  Masalah  korupsi telah lama menimpa bangsa Indonesia.
Selain itu mentalitas korupsi yang mendarah daging bukanlah sifat hakiki yang ada dalam manusia. Mentalitas korupsi pada dasarnya tercipta oleh mentalitas modern seperti budaya konsumtif, easy going, tidak mau bekerja keras dan lain-lain. Sebagai sebuah mentalitas yang ditambahkan korupsi bisa dihilangkan dengan mengembangkan sebuah budaya tandingan seperti nilai-nilai agama. Setiap agama pasti mengembangkan nilai-nilai kerja keras, tanggung jawab, rasa bersalah dan lain-lain. Setiap orang harus mengusahakan nilai kerja keras untuk memeroleh kebahagiaan. Setiap orang akan merasa bahagia jika ia bisa menikmati hasil jerih payah yang merupakan buah dari kerja kerasnya sendiri.

Kamis, 05 Juli 2012

Apa Itu Politik

Apa Itu Politik

Politik. Kita sering sekali mendegar kata ini. Kita juga sering disajikan mengenai berita-berita berbagai aktivasi perpolitikan dalam Negara. Namun, tidak semua orang bisa memberikan keterangan jelas mengenai pengertian politik ini. 
Oleh karena itu saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu Politik !
Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya kota atau negara, yang kemudian muncul kata-kata polities yang artinya warga negara dan kata politikos yang artinya kewarganegaraan. Politik adalah seni tentang kenegaraan yang dijabarkan dalam praktek di lapangan, sehingga dapat dijelaskan bagaimana Imbungan antar manusia (penduduk) yang tinggal di suatu tempat (wilayah) yang meskipun memiliki perbedaan pendapat dan kepentingannya, tetap mengakui adanya kepentingan bersama untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Penyelenggaraan kekuasaan negara dipercayakan kepada suatu badan/ lembaga yaitu pemerintah.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.